Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Pejabat Pimpinan Tinggi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Pejabat Pimpinan Tinggi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Apr 2025Pengundangan28 Apr 2025Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2025: 21 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.