Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Pejabat Pimpinan Tinggi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Pejabat Pimpinan Tinggi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Apr 2025Pengundangan28 Apr 2025Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SEKJEN 2025: 21 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.