Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Analis Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara melalui Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Rangka Penyesuaian (Inpassing)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Analis Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara melalui Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Rangka Penyesuaian (Inpassing)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Sep 2017PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2017: 4 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.