Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Analis Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara melalui Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Rangka Penyesuaian (Inpassing)

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Analis Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara melalui Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Rangka Penyesuaian (Inpassing)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan22 Sep 2017PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SEKJEN 2017: 4 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.