Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021

Tugas Sub Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tugas Sub Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Des 2022Pengundangan30 Des 2022Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SEKJEN 2021: 8 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.