Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
Tugas Sub Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tugas Sub Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Des 2022Pengundangan30 Des 2022Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2021: 8 hlm
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.