Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015 - Nomor 27 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015 - Nomor 27 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jul 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SEKJEN 2015: 5 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.