Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015 - Nomor 27 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015 - Nomor 27 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Jul 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2015: 5 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.