Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Selisih

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Selisih
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Apr 2025Pengundangan29 Apr 2025Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SEKJEN 2025: 6 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.