Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3A Tahun 2016
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3A Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3A Tahun 2016 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3A Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan7 Mar 2016PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2016: 2 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.