Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kode Auditor di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kode Auditor di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan6 Okt 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2015: 8 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.