Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Feb 2017Pengundangan28 Feb 2017Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SEKJEN 2017: 10 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.