Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Okt 2025Pengundangan1 Okt 2025Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2025: 30 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.