Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan1 Okt 2025Pengundangan1 Okt 2025Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SEKJEN 2025: 30 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.