Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016

Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Riwayat tanggal
Penetapan29 Jan 2016Pengundangan29 Jan 2016Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.