Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016
Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Jan 2016Pengundangan29 Jan 2016Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.