Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Nomor 3 Tahun 2017 Tentangperubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1/ORI-SEKJEN-PR/IV/2010

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Buka situs resmi

Dokumen resmi belum tersedia.

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Nomor 3 Tahun 2017 Tentangperubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1/ORI-SEKJEN-PR/IV/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Ombudsman
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.