Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2011

Pembiayaan Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan yang Bersifat Wajib, Belanja Pegawai, Belanja Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan, Belanja Listrik, Telepon, Air, Makanan dan Minuman serta Operasional Bahan Bakar Kendaraan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon (BBM, Pelumas, Suku Cadang, Jasa Service) di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan yang Bersifat Wajib, Belanja Pegawai, Belanja Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan, Belanja Listrik, Telepon, Air, Makanan dan Minuman serta Operasional Bahan Bakar Kendaraan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon (BBM, Pelumas, Suku Cadang, Jasa Service) di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kota Cirebon
Riwayat tanggal
Penetapan3 Jan 2011Pengundangan5 Jan 2011Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
BD 2011/No.2

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.