Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2011
Pembiayaan Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan yang Bersifat Wajib, Belanja Pegawai, Belanja Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan, Belanja Listrik, Telepon, Air, Makanan dan Minuman serta Operasional Bahan Bakar Kendaraan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon (BBM, Pelumas, Suku Cadang, Jasa Service) di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan yang Bersifat Wajib, Belanja Pegawai, Belanja Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan, Belanja Listrik, Telepon, Air, Makanan dan Minuman serta Operasional Bahan Bakar Kendaraan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon (BBM, Pelumas, Suku Cadang, Jasa Service) di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kota Cirebon
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Jan 2011Pengundangan5 Jan 2011Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- BD 2011/No.2
- Bidang
- Pemerintahan Daerah, Energi, Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.