Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1948

Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan19 Jan 1948Pengundangan19 Jan 1948Mulai berlaku19 Jan 1948
Sumber pengundangan
berita negara 1948 No.2

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.