Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1948
Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan19 Jan 1948Pengundangan19 Jan 1948Mulai berlaku19 Jan 1948
- Sumber pengundangan
- berita negara 1948 No.2
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.