Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1953

Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 ("Peraturan tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah Swatantra", Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 47) · Satu Arsip
UnduhSumber