Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1946

Pembentukan Kantor Pusat Pemilihan untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1946 tentang Pembentukan Kantor Pusat Pemilihan untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Sep 1946Pengundangan26 Sep 1946Mulai berlaku26 Sep 1946
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.