Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1946
Pembentukan Kantor Pusat Pemilihan untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1946 tentang Pembentukan Kantor Pusat Pemilihan untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Sep 1946Pengundangan26 Sep 1946Mulai berlaku26 Sep 1946
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.