Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1949 tentang Uang-Tunggu, Pegawai. Peraturan

Pemberian Uang Tunggu kepada Pegawai Negeri yang Diperhentikan Sementara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1949 tentang Uang-Tunggu, Pegawai. Peraturan tentang Pemberian Uang Tunggu kepada Pegawai Negeri yang Diperhentikan Sementara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Sep 1949Pengundangan30 Sep 1949Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.