Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1949 tentang Uang-Tunggu, Pegawai. Peraturan
Pemberian Uang Tunggu kepada Pegawai Negeri yang Diperhentikan Sementara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1949 tentang Uang-Tunggu, Pegawai. Peraturan tentang Pemberian Uang Tunggu kepada Pegawai Negeri yang Diperhentikan Sementara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Sep 1949Pengundangan30 Sep 1949Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.