Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1959
Militerisasi Kepolisian Negara
Tidak Berlaku
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1959 tentang Militerisasi Kepolisian Negara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Apr 1959Pengundangan8 Apr 1959Mulai berlaku8 Apr 1959
- Sumber pengundangan
- LN. 1959/No. 17, LLBPHN: 5 HLM
- Bidang
- Keamanan & Ketertiban
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.