Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1959

Militerisasi Kepolisian Negara

Tidak Berlaku

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1959 tentang Militerisasi Kepolisian Negara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Apr 1959Pengundangan8 Apr 1959Mulai berlaku8 Apr 1959
Sumber pengundangan
LN. 1959/No. 17, LLBPHN: 5 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.