Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1950

Menghapuskan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Enclave-Enclave Kasunanan dan Mangkunegaran

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1950 tentang Menghapuskan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Enclave-Enclave Kasunanan dan Mangkunegaran
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jun 1950Pengundangan15 Jun 1950Mulai berlaku1 Jun 1950
Sumber pengundangan
LN. 1950, NO. 35, LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.