Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1959
Pengertian Istilah "Lumbung Desa" Termaksud dalam "Rijst-Ordonnantie 1948"
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pengertian Istilah "Lumbung Desa" Termaksud dalam "Rijst-Ordonnantie 1948"
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan2 Apr 1959Pengundangan18 Apr 1959Mulai berlaku18 Apr 1959
- Sumber pengundangan
- LN. 1959/No. 21, TLN. No. 1757, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.