Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1947
Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Mei 1947Pengundangan29 Mei 1947Mulai berlaku29 Mei 1947
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pertambangan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.