Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1968
Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 dan yang Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1968 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 dan yang Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Mar 1968Pengundangan27 Mar 1968Mulai berlaku27 Mar 1968
- Sumber pengundangan
- LN. 1968/No 21, LL Bphn: 2 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.