Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1968

Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 dan yang Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1968 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 dan yang Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Mar 1968Pengundangan27 Mar 1968Mulai berlaku27 Mar 1968
Sumber pengundangan
LN. 1968/No 21, LL Bphn: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.