Peraturan Pemerintah 13 Tahun 1947 tentang Peraturan
Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melaksanakan Perjalanan Dinas
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 13 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melaksanakan Perjalanan Dinas
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Mei 1947Pengundangan29 Mei 1947Mulai berlaku1 Apr 1947
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.