Peraturan Pemerintah 13 Tahun 1947 tentang Peraturan

Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melaksanakan Perjalanan Dinas

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 13 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melaksanakan Perjalanan Dinas
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Mei 1947Pengundangan29 Mei 1947Mulai berlaku1 Apr 1947
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.