Peraturan Pemerintah 13 Tahun 1948

Perusahaan. Tanah. Peraturan tentang Jaminan Tersedianya Tanah-Tanah oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan-Perusahaan Pertanian di Daerah Surakarta dan Jogjakarta

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 13 Tahun 1948 tentang Perusahaan. Tanah. Peraturan tentang Jaminan Tersedianya Tanah-Tanah oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan-Perusahaan Pertanian di Daerah Surakarta dan Jogjakarta
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan12 Jun 1948Pengundangan12 Jun 1948Mulai berlaku12 Jun 1948
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.