Peraturan Pemerintah 13 Tahun 1948
Perusahaan. Tanah. Peraturan tentang Jaminan Tersedianya Tanah-Tanah oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan-Perusahaan Pertanian di Daerah Surakarta dan Jogjakarta
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 13 Tahun 1948 tentang Perusahaan. Tanah. Peraturan tentang Jaminan Tersedianya Tanah-Tanah oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan-Perusahaan Pertanian di Daerah Surakarta dan Jogjakarta
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Jun 1948Pengundangan12 Jun 1948Mulai berlaku12 Jun 1948
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.