Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1950
Menyediakan Dana-Dana kepada Bank Negara Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1950 tentang Menyediakan Dana-Dana kepada Bank Negara Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Jul 1950Pengundangan19 Jul 1950Mulai berlaku19 Jul 1950
- Sumber pengundangan
- LN. 1950, No. 42, TLN. No. 25, LL BPHN: 2 HLM
- Bidang
- Perbankan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.