Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1950

Menyediakan Dana-Dana kepada Bank Negara Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1950 tentang Menyediakan Dana-Dana kepada Bank Negara Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Jul 1950Pengundangan19 Jul 1950Mulai berlaku19 Jul 1950
Sumber pengundangan
LN. 1950, No. 42, TLN. No. 25, LL BPHN: 2 HLM
Bidang
Perbankan

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.