Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952

Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-barnag yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 23 Tahun 1964

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1952 tentang Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-Barang yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan20 Feb 1952Pengundangan22 Feb 1952Mulai berlaku22 Feb 1952
Sumber pengundangan
LN. 1952/18, TLN No 204, LL BPHN: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 23 Tahun 1964

    Pemberian Ganti Rugi kepada Pegawai Negeri untuk Barang-Barang yang Bukan karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas