Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952
Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-barnag yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 23 Tahun 1964
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1952 tentang Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-Barang yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Feb 1952Pengundangan22 Feb 1952Mulai berlaku22 Feb 1952
- Sumber pengundangan
- LN. 1952/18, TLN No 204, LL BPHN: 4 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pemberian Ganti Rugi kepada Pegawai Negeri untuk Barang-Barang yang Bukan karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas