Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1971
Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana yang Dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1970 (L.N. Tahun 1970 No. 27; T.L.N. No. 2932) Jo. Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 (L.N. No. 21; T.L.N. No. 2894)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1971 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana yang Dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1970 (L.N. Tahun 1970 Nomor 27; T.L.N. Nomor 2932) Jo. Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (L.N. Nomor 21; T.L.N. Nomor 2894)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan19 Feb 1971Pengundangan19 Feb 1971Mulai berlaku1 Jan 1971
- Sumber pengundangan
- LN. 1971/No. 13, LL Setkab: 3 HLM
- Bidang
- Korporasi & Badan Usaha
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.