Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1947
Tunjangan kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1947 tentang Tunjangan kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Jun 1947Pengundangan10 Jun 1947Mulai berlaku1 Jun 1947
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.