Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1952
Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-Barang Bergerak, yang Bukan karena Salah dan/atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat atau Daerah
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 22 Tahun 1964
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1952 tentang Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-Barang Bergerak, yang Bukan karena Salah dan/atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat atau Daerah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Feb 1952Pengundangan22 Feb 1952Mulai berlaku22 Feb 1952
- Sumber pengundangan
- LN. 1952/19, TLN No 205, LL BPHN: 4 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pemberian Ganti Rugi kepada Pegawai Negeri untuk Barang-Barang yang Bukan karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa