Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1952

Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-Barang Bergerak, yang Bukan karena Salah dan/atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat atau Daerah

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 22 Tahun 1964

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1952 tentang Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-Barang Bergerak, yang Bukan karena Salah dan/atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat atau Daerah
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan20 Feb 1952Pengundangan22 Feb 1952Mulai berlaku22 Feb 1952
Sumber pengundangan
LN. 1952/19, TLN No 205, LL BPHN: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 22 Tahun 1964

    Pemberian Ganti Rugi kepada Pegawai Negeri untuk Barang-Barang yang Bukan karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa