Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Chandra

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 9 Tahun 1965

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Chandra
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan24 Mar 1961Pengundangan24 Mar 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/No. 35, LL: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 9 Tahun 1965

    Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra