Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1973
Tunjangan Penghargaan bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Mar 1973Pengundangan28 Mar 1973Mulai berlaku1 Apr 1973
- Sumber pengundangan
- LN. 1973/, LL Setkab: 7 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.