Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1973

Tunjangan Penghargaan bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Mar 1973Pengundangan28 Mar 1973Mulai berlaku1 Apr 1973
Sumber pengundangan
LN. 1973/, LL Setkab: 7 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.