Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 26 Tahun 1963
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Apr 1961Pengundangan26 Apr 1961Mulai berlaku26 Apr 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/166, TLN No 2229, LL BPHN: 8 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman