Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 1961

Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 26 Tahun 1963

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Apr 1961Pengundangan26 Apr 1961Mulai berlaku26 Apr 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/166, TLN No 2229, LL BPHN: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 26 Tahun 1963

    Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman