Peraturan Pemerintah 15 Tahun 1947 tentang Peraturan
Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-Tiap Kementerian
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 15 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-Tiap Kementerian
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Jun 1947Pengundangan11 Jun 1947Mulai berlaku1 Jan 1947
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.