Peraturan Pemerintah 15 Tahun 1947 tentang Peraturan

Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-Tiap Kementerian

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 15 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-Tiap Kementerian
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Jun 1947Pengundangan11 Jun 1947Mulai berlaku1 Jan 1947
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.