Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1958

Penambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1958 tentang Penambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan25 Mar 1958Pengundangan27 Mar 1958Mulai berlaku27 Mar 1958
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 30, TLN. No. 1559, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.