Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1958
Penambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1958 tentang Penambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Mar 1958Pengundangan27 Mar 1958Mulai berlaku27 Mar 1958
- Sumber pengundangan
- LN. 1958/No. 30, TLN. No. 1559, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Pemerintahan Daerah
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.