Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1972
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1972 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Mei 1972Pengundangan3 Mei 1972Mulai berlaku3 Mei 1972
- Sumber pengundangan
- LN. 1972/, LL Setkab: 4 HLM
- Bidang
- BUMN & BUMD
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.