Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1972

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1972 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan3 Mei 1972Pengundangan3 Mei 1972Mulai berlaku3 Mei 1972
Sumber pengundangan
LN. 1972/, LL Setkab: 4 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.