Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1950

Tambahan Persediaan Uang untuk Bank Negara Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1950 tentang Tambahan Persediaan Uang untuk Bank Negara Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Agu 1950Pengundangan12 Agu 1950Mulai berlaku12 Agu 1950
Sumber pengundangan
LN. 1950, No. 55, TLN No. 36, LL BPHN: 2 HLM
Bidang
Perbankan

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.