Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1954

Pimpinan, Susunan dan Cara Bekerja Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 19 Tahun 1954 tentang Pimpinan, Susunan dan Cara Bekerja Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri Presiden Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Feb 1954Pengundangan13 Mar 1954Mulai berlaku13 Mar 1954
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 35, TLN. No. 540, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.