Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1975

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Pesero) di Bidang Industri Pupuk

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1975 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Pesero) di Bidang Industri Pupuk
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan2 Jun 1975Pengundangan2 Jun 1975Mulai berlaku2 Jun 1975
Sumber pengundangan
LN. 1975/No. 23, TLN No. 3056, LL Setkab: 7 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.