Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1950
Penetapan Gaji dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat yang Bukan Bangsa Belanda
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1950 tentang Penetapan Gaji dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat yang Bukan Bangsa Belanda
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Feb 1950Pengundangan13 Feb 1950Mulai berlaku13 Feb 1950
- Sumber pengundangan
- LN. 1950/11, LL BPHN: 4 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.