Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1950

Penetapan Gaji dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat yang Bukan Bangsa Belanda

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1950 tentang Penetapan Gaji dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat yang Bukan Bangsa Belanda
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Feb 1950Pengundangan13 Feb 1950Mulai berlaku13 Feb 1950
Sumber pengundangan
LN. 1950/11, LL BPHN: 4 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.