Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1955
Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Lambang Kesatuan untuk Seluruh Korps
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1955 tentang Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Lambang Kesatuan untuk Seluruh Korps
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Jun 1955Pengundangan1 Jul 1955Mulai berlaku1 Jul 1955
- Sumber pengundangan
- LN. 1955/No. 41, TLN. No. 834, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Keamanan & Ketertiban
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.