Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1955

Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Lambang Kesatuan untuk Seluruh Korps

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1955 tentang Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Lambang Kesatuan untuk Seluruh Korps
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Jun 1955Pengundangan1 Jul 1955Mulai berlaku1 Jul 1955
Sumber pengundangan
LN. 1955/No. 41, TLN. No. 834, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.