Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1957

Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1957 tentang Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan2 Apr 1957Pengundangan20 Mei 1957Mulai berlaku20 Mei 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 52, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.