Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1957
Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1957 tentang Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan2 Apr 1957Pengundangan20 Mei 1957Mulai berlaku20 Mei 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 52, LLBPHN: 2 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.