Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 202 Tahun 1961
Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 202 Tahun 1961 tentang Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Jun 1961Pengundangan9 Jun 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/241, TLN No 2282, LL BPHN: 8 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.