Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 225 Tahun 1961

Perbaikan Tambahan Penghasilan bagi Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara, Janda dan/atau Anak Yatim Piatunya yang Menerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 225 Tahun 1961 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan bagi Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara, Janda dan/atau Anak Yatim Piatunya yang Menerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan21 Sep 1961Pengundangan21 Sep 1961Mulai berlaku1 Jul 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/281, TLN No. 2325 LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.