Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 230 Tahun 1961
Merubah Jangka Waktu yang Tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 230 Tahun 1961 tentang Merubah Jangka Waktu yang Tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Okt 1961Pengundangan3 Okt 1961Mulai berlaku24 Mar 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/289, TLN No. 2332 LL BPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.