Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 230 Tahun 1961

Merubah Jangka Waktu yang Tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 230 Tahun 1961 tentang Merubah Jangka Waktu yang Tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan3 Okt 1961Pengundangan3 Okt 1961Mulai berlaku24 Mar 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/289, TLN No. 2332 LL BPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.