Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1950
Mengadakan Perubahan-Perubahan yang Dapat Menghilangkan Keganjilan-Keganjilan yang Termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16, Tahun 1950
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan-Perubahan yang Dapat Menghilangkan Keganjilan-Keganjilan yang Termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16, Tahun 1950
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Okt 1950Pengundangan11 Okt 1950Mulai berlaku1 Jul 1950
- Sumber pengundangan
- LN.1950, No. 64, LL BPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.