Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1950

Mengadakan Perubahan-Perubahan yang Dapat Menghilangkan Keganjilan-Keganjilan yang Termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16, Tahun 1950

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan-Perubahan yang Dapat Menghilangkan Keganjilan-Keganjilan yang Termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16, Tahun 1950
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Okt 1950Pengundangan11 Okt 1950Mulai berlaku1 Jul 1950
Sumber pengundangan
LN.1950, No. 64, LL BPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.