Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1952
Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Mei 1952Pengundangan10 Mei 1952Mulai berlaku10 Mei 1952
- Sumber pengundangan
- LN. 1952/34, TLN No 240, LL BPHN: 3 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.