Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1952

Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Mei 1952Pengundangan10 Mei 1952Mulai berlaku10 Mei 1952
Sumber pengundangan
LN. 1952/34, TLN No 240, LL BPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.