Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1953
Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum bagi Menteri Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1953 tentang Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum bagi Menteri Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan18 Mei 1953Pengundangan11 Jun 1953Mulai berlaku1 Jan 1953
- Sumber pengundangan
- LN. 1953/No. 49, TLN. No. 420, LLBPHN
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.