Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1953

Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum bagi Menteri Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1953 tentang Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum bagi Menteri Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Mei 1953Pengundangan11 Jun 1953Mulai berlaku1 Jan 1953
Sumber pengundangan
LN. 1953/No. 49, TLN. No. 420, LLBPHN
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.