Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1954

Penetapan Tanggal Terakhir untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun"

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1954 tentang Penetapan Tanggal Terakhir untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun"
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan19 Mar 1954Pengundangan26 Mar 1954Mulai berlaku26 Mar 1954
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 45, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.