Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1954
Penetapan Tanggal Terakhir untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun"
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1954 tentang Penetapan Tanggal Terakhir untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun"
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan19 Mar 1954Pengundangan26 Mar 1954Mulai berlaku26 Mar 1954
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 45, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.