Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1951

Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan4 Jul 1951Pengundangan7 Jul 1951Mulai berlaku8 Jul 1951
Sumber pengundangan
LN 1951/No. 41, TLN. No. 113
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.