Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1951
Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan4 Jul 1951Pengundangan7 Jul 1951Mulai berlaku8 Jul 1951
- Sumber pengundangan
- LN 1951/No. 41, TLN. No. 113
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.