Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1965

Penggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1965 tentang Penggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan4 Jun 1965Pengundangan4 Jun 1965Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1965/47, LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.