Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1965
Penggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1965 tentang Penggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan4 Jun 1965Pengundangan4 Jun 1965Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1965/47, LL BPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.