Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1957

Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1957 tentang Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan23 Agu 1957Pengundangan26 Agu 1957Mulai berlaku26 Agu 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 85, TLN. No. 1403, LLBPHN: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 36 Tahun 1957

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 85 Tahun 1957) tentang Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah