Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1957
Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1957 tentang Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan23 Agu 1957Pengundangan26 Agu 1957Mulai berlaku26 Agu 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 85, TLN. No. 1403, LLBPHN: 6 HLM
- Bidang
- Pemerintahan Daerah
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 85 Tahun 1957) tentang Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah